Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Sita Uang Rp 1 Miliar

Ilustrasi uang Rp 1 miliar hasil sitaan Polres Purwakarta
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Uang satu milyar rupiah berhasil diselamatkan oleh Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dari kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan mantan Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta. 

Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD

Mantan Kepala UPTD Puskesmas Bojong inisial DS (53) merupakan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong. 

Dalam kurun waktu 2016 dan 2017 ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini yakni, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2016, Dana Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Agaran 2016 dan Dana Program Upaya Kesehatan Masyarakat Tahun Anggaran 2017.

Inspektorat Purwakarta: Hasil Investigasi dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Diserahkan ke Polisi

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel). 

Kapolres mengatakan sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi. 

KPK Periksa Petinggi PT Taspen Karena Ini

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," Ucap Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin, 25 Desember 2023, kemarin. 

Edwar menyebut, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title