Diduga Korupsi Jaspel, Mantan Kepala Puskemas Bojong Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Konferensi pers penetapan kepala Puskesmas Bojong jadi tersangka
Sumber :
  • jabarnews

Purwasuka – Polres Purwakarta menetapkan eks Kepala UPTD Puskesmas Bojong, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong. 

206 Peserta di Polres Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan DS (53) yang saat itu menjabat Kepala Puskesmas Bojong telah memenuhi unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres menjelaskan, tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel). 

Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Ini Untuk TNI-Polri Usai Lebaran

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," Ucap Edwar saat menggelar rilis ungkap kasus, Pada Senin, 25 Desember 2023.

Kapolres menyebut, selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka ini. 

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi. 

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title