Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD
- Istimewa
Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Subang. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (13/12/2024).
Proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp9,1 miliar. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya membuat negara dirugikan hingga Rp1,66 miliar.
Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, menyebutkan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai jadwal dan ditemukan banyak kejanggalan.
“Proyek ini sebenarnya dijadwalkan mulai 3 September 2016, tetapi baru dikerjakan pada 14 September. Pelaksanaannya dilakukan oleh tersangka S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada,” jelas Bambang.
Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.