Kejari Subang Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung IBS RSUD

Kejari Subang saat membawa tersangka kasus RSUD
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) di RSUD Subang. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat (13/12/2024).  

FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Proyek ini menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 sebesar Rp9,1 miliar. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya membuat negara dirugikan hingga Rp1,66 miliar.

Kepala Kejari Subang, Dr. Bambang Winarno, menyebutkan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai jadwal dan ditemukan banyak kejanggalan.  

Fraksi PAN Ingin Pelaku Penyimpangan Minyakita Dihukum Berat

“Proyek ini sebenarnya dijadwalkan mulai 3 September 2016, tetapi baru dikerjakan pada 14 September. Pelaksanaannya dilakukan oleh tersangka S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada,” jelas Bambang.  

Kasus ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Nilai Investasi Pabrik Mobil Listrik VinFast Capai Rp4 Triliun, Disnakertrans Subang Ungkap LPK Dadakan

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.