Gelapkan dan Tadah Motor Kredit, FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang
- Istimewa
Purwasuka - FIFGROUP telah melaporkan seorang debitur berinisial RM ke Kepolisian Resor Subang atas dugaan penggelapan sepeda motor CRF 150L warna putih hitam dengan nomor polisi T4700XM yang masih dalam status kredit aktif.
Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/246/IV/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JAWA BARAT. RM diduga telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Subang, IPDA Tatang Suryaman membenarkan bahwa Kepolisian menerima laporan dari pihak FIFGROUP. Ia mengungkapkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap (P-21).
"Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, jangan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan kendaraan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang bagi siapapun pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran kedua yang jatuh tempo pada 7 Maret 2023. Setelah dilakukan penelusuran, FIFGROUP menemukan bahwa RM diduga mengalihkan sepeda motor yang menjadi objek jaminan fidusia kepada
ACS, yang kemudian kembali memindahtangankan kendaraan tersebut kepada DUL.
Kedua orang itu kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP, sementara terhadap RM diduga melakukan perbuatan mengalihkan kendaraan tanpa izin tertulis dari FIFGROUP selaku penerima Fidusia.