Gelapkan dan Tadah Motor Kredit, FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang
- Istimewa
Branch Manager FIFGroup Subang II Hendrayana mengatakan, langkah perusahaan untuk memberi efek jera bagi oknum yang melakukan pelanggaran terus dilakukan.
Pasalnya, perbuatan oknum yang melanggar dengan cara memindah -tangankan objek jaminan fidusia kerap dilakukan.
"Upaya hukum kita lakukan, sebagai efek jera," ujarnya, Kamis 20 Maret 2025.
Dia menegaskan, sebelum mengambil langkah hukum, FIFGROUP telah mencoba berbagai upaya persuasif sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan, baik melalui panggilan telepon, kunjungan ke alamat secara langsung, serta melalui pengiriman surat somasi.
Namun, RM tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya bahkan menggadai kendaraan yang menjadi objek fidusia. Karena itu, akhirnya perusahaan
memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang kemudian menetapkan RM, ACS, dan DUL sebagai tersangka.
Dia menambahkan FIFGROUP juga bertekad akan terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan praktik pengalihan jaminan fidusia ilegal dapat diberantas dan pelanggarannya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.