FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit
- Istimewa
Purwasuka – FIFGROUP resmi melaporkan seorang debitur berinisial ALP ke Kepolisian Resor Subang atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS Deluxe berwarna biru dengan nomor polisi T 4900 XU. Kendaraan tersebut masih berstatus kredit aktif saat diduga dialihkan tanpa izin.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/669/XII/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. ALP diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran ke-5 yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2024, sekitar empat bulan sebelum laporan diajukan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ALP diduga telah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada seseorang berinisial RG melalui perantara MN.
Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara RG masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Unit Jatanras Polres Subang, IPDA Tatang Suryaman, membenarkan adanya laporan tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan dalam perjanjian kredit.
"Benar, telah ada laporan dari pihak FIFGROUP Cabang Subang terkait dugaan penggelapan kendaraan atau pelanggaran fidusia. Saat ini, perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang," ujar IPDA Tatang, Rabu (19/03/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit kendaraan dan tidak tergoda untuk menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit.
“Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, jangan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan kendaraan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.