FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit
- Istimewa
Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap ALP, termasuk panggilan telepon, kunjungan lapangan, serta pengiriman surat peringatan (somasi). Namun, karena tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dan kendaraan tetap dialihkan tanpa izin, pihak FIFGROUP akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Branch Manager FIFGROUP Subang, Tessa Giga Wiguna, menegaskan bahwa FIFGROUP berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap jaminan fidusia.
"Kami selalu mengutamakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika debitur tidak menunjukkan niat baik dan bahkan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum," tegas Tessa.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran over kredit atau gadai kendaraan kredit yang tidak sah. FIFGROUP mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal dan memastikan bahwa pelakunya mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat harus lebih teliti dan waspada terhadap tawaran gadai atau over kredit kendaraan yang tidak sah agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum,” pungkasnya.