FIFGROUP Laporkan Debitur di Subang atas Dugaan Penggelapan Motor Kredit

Mapolres Subang
Sumber :
  • Istimewa

PurwasukaFIFGROUP resmi melaporkan seorang debitur berinisial ALP ke Kepolisian Resor Subang atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Beat Sporty CBS ISS Deluxe berwarna biru dengan nomor polisi T 4900 XU. Kendaraan tersebut masih berstatus kredit aktif saat diduga dialihkan tanpa izin.  

Trik Jitu! Modal Rp1.000 Bisa Bikin Motor Seperti Baru Lagi

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/669/XII/2024/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA JABAR. ALP diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kasus ini bermula dari keterlambatan pembayaran angsuran ke-5 yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2024, sekitar empat bulan sebelum laporan diajukan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa ALP diduga telah mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada seseorang berinisial RG melalui perantara MN.  

Sering Disepelekan! 10 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Mudik Pakai Motor

Saat ini, MN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara RG masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepala Unit Jatanras Polres Subang, IPDA Tatang Suryaman, membenarkan adanya laporan tersebut dan menekankan pentingnya kepatuhan dalam perjanjian kredit.  

"Benar, telah ada laporan dari pihak FIFGROUP Cabang Subang terkait dugaan penggelapan kendaraan atau pelanggaran fidusia. Saat ini, perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Subang," ujar IPDA Tatang, Rabu (19/03/2025). 

Nilai Investasi Pabrik Mobil Listrik VinFast Capai Rp4 Triliun, Disnakertrans Subang Ungkap LPK Dadakan

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit kendaraan dan tidak tergoda untuk menjual atau menggadaikan kendaraan yang masih dalam status kredit.  

“Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, jangan mengambil jalan pintas dengan menjual atau menggadaikan kendaraan, karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.  

Sebelum menempuh jalur hukum, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya persuasif terhadap ALP, termasuk panggilan telepon, kunjungan lapangan, serta pengiriman surat peringatan (somasi). Namun, karena tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan kewajibannya dan kendaraan tetap dialihkan tanpa izin, pihak FIFGROUP akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.  

Branch Manager FIFGROUP Subang, Tessa Giga Wiguna, menegaskan bahwa FIFGROUP berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap jaminan fidusia.  

"Kami selalu mengutamakan penyelesaian secara persuasif. Namun, jika debitur tidak menunjukkan niat baik dan bahkan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum," tegas Tessa.  

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran over kredit atau gadai kendaraan kredit yang tidak sah. FIFGROUP mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik pengalihan objek jaminan fidusia secara ilegal dan memastikan bahwa pelakunya mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

“Masyarakat harus lebih teliti dan waspada terhadap tawaran gadai atau over kredit kendaraan yang tidak sah agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum,” pungkasnya.