Diduga Korupsi Jaspel, Mantan Kepala Puskemas Bojong Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

Konferensi pers penetapan kepala Puskesmas Bojong jadi tersangka
Sumber :
  • jabarnews

Untuk saat ini, kata Edwar, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mencapai Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut. 

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

"Anggaran tersebut, seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pemotongan dan pemungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," jelas Kapolres. 

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM). 

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

"Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.