Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan
- ist
Purwasuka – Sat Reskrim Polres Purwakarta melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melimpahkan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji cabul berinisial OS (46) alias Abah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kejadian terjadi pada dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 di Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta dengan korban mencapai 15 anak. Para korbannya ini masih berusia antara 13 hingga 15 tahun dan merupakan murid dari si pelaku oknum guru ngaji tersebut.
Bahkan, oknum guru ngaji cabul sempat buron selama 14 hari dan berhasil ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 silam.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, berkas perkara tersangka OS sudah dinyatakan lengkap (P21) dan tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti ke Kejari Purwakarta.
"Pada Kamis, 18 April 2024 kemarin, kami sudah limpahkan tersangka OS beserta barang buktinya ke Kejari Purwakarta. Dengan demikian, tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejari Purwakarta," ucap pria yang akrab disapa Arwin itu, pada Jumat, 19 April 2024.
Ia menuturkan dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Purwakarta (Tahap 2), berarti Satreskrim Polres Purwakarta telah menyelesaikan proses penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Prosedur pelimpahan telah kami lakukan untuk proses hukum selanjutnya," Ungkapnya.