Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Penyerahan berkas Ustadz cabul ke Kejaksaan Purwakarta
Sumber :
  • ist

Arwin mengatakan pihaknya sangat serius dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di daerah itu.

Operasi Ketupat Lodaya 2024, Petugas Pos PAM Bantu Pengendara yang Laka Tunggal

"Kita berupaya maksimal memberi perlindungan terhadap anak dan perempuan di daerah ini terhadap tindakan kekerasan yang dapat merusak kehidupan dan masa depan mereka," Tegas Arwin. 

Arwin menyebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

Perkelahian Geng Motor XTC vs Gaza di Purwakarta, 4 Orang Berhasil Diamankan Polisi

"Ancaman hukuman paling paling singkat 5  Tahun dan Paling Lama 15 Tahun serta karena tersangka merupakan Tenaga Pendidik di tambah sepertiga dari ancaman pokok," ungkapnya.