Polres Purwakarta Batasi Operasional Truk Besar Selama Libur Nataru, Catat Jadwalnya!

Ilustrasi truk
Sumber :
  • Pinterest

Purwasuka – Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi di musim liburan.  

3 Rekomendasi Hotel Murah di Pangandaran, Bisa Liburan Sambil Hemat Budget!

Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta. Untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta mengadakan kegiatan penyuluhan pada Sabtu, 21 Desember 2024. 

Dalam acara itu, masyarakat diingatkan mengenai aturan baru terkait jam operasional truk.  

Jadi Saingan Berat Pangandaran, Inilah 3 Pantai Terindah di Jawa Barat yang Bisa Kamu Coba!

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, menjelaskan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat, 20 Desember 2024. 

"Aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih," ujarnya.

3 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Purwakarta untuk Isi Libur Lebaran Kamu bersama Keluarga

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Natal dan Tahun Baru.  

Truk bersumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan yang menggunakan gandengan seperti truk tambang dan angkutan material bangunan, dilarang melintas di jalan tol selama jam-jam tertentu. 

Halaman Selanjutnya
img_title