Polres Purwakarta Batasi Operasional Truk Besar Selama Libur Nataru, Catat Jadwalnya!
Selasa, 24 Desember 2024 - 08:23 WIB
Sumber :
Namun, truk pengangkut kebutuhan penting seperti bahan bakar, pangan, pupuk, ternak, dan kendaraan untuk keperluan darurat tetap diizinkan beroperasi.
Aturan ini bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan selama libur panjang. Dengan membatasi operasional truk besar, diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman dan aman dalam bepergian.
AKP Dadang juga mengimbau pengusaha dan sopir truk untuk mematuhi aturan ini. Jika ada pelanggaran, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi.
Berikut Jadwal Truk Dilarang Operasi Selama Nataru:
- 20-22 Desember 2024: Larangan berlaku mulai pukul 00.00 hingga 24.00.
Baca Juga :
Bukan Puncak Bintang atau Dago Pakar, Ini Tempat Asik Nikmati Malam Tahun Baru di Bandung
- 24 Desember 2024: Berlaku sepanjang hari, pukul 00.00 hingga 24.00.
- 26-29 Desember 2024: Berlaku mulai pukul 06.00 hingga 24.00.
Halaman Selanjutnya
- 1 Januari 2025: Berlaku dari pukul 06.00 hingga 24.00.