Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Sita Uang Rp 1 Miliar
- ist
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada. Kerugian negara mencapai Rp.1.035.386.182," ucap Kapolres.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelaku DS yang merupakan Kepala UPTD Puskesmas Bojong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.