Kasus Dugaan Korupsi Eks Kepala Puskesmas Bojong, Polres Purwakarta Sita Uang Rp 1 Miliar

Ilustrasi uang Rp 1 miliar hasil sitaan Polres Purwakarta
Sumber :
  • ist

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada. Kerugian negara mencapai Rp.1.035.386.182," ucap Kapolres. 

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, kata Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM). 

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sekda Purwakarta Apresiasi Kinerja TNI-Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran 2024

"Pelaku DS yang merupakan Kepala UPTD Puskesmas Bojong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap AKBP Edwar Zulkarnain.