Polres Purwakarta Terus Gencar Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong

Razia knalpot brong di Purwakarta
Sumber :
  • jabarnews

Purwasuka – Maraknya sepeda motor berknalpot bising atau knalpot brong mulai dikeluhkan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Bubarkan Balap Liar di Purwakarta, Polisi Amankan 5 Pemuda dan 4 Motor

Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara berisik itu, Polres Purwakarta menggelar penertiban khusus. Penertiban khusus kendaraan sepeda motor yang berknalpot brong yang dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan merupakan tindakan lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong. 

206 Peserta di Polres Purwakarta Daftar Jadi Anggota Polri

Ia mengatakan dalam penertiban kali ini, pihaknya berkeliling di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk mencari kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus. Pada kali ini, kami mendapatkan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ucap Dadang, Pada Selasa, 22 Januari 2024.

Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Ini Untuk TNI-Polri Usai Lebaran

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ungkap Dadang. 

Menurutnya, pengendara yang terjaring dalam penertiban khusus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," jelas Dadang. 

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang. 

"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, olehnya itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Pengendara yang terjaring knalpot brong tak langsung ditilang, lanjut Dadang, pihaknya akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

"Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB makan akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu," ungkap Dadang