Pengedar Obat Terlarang di Subang Diringkus Polis

Penangkapan pengedar obat terlaran di Subang
Sumber :

Purwasuka – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jawa Barat terus mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 29 April 2024

Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Subang berkolaborasi dengan Polsek Pamanukan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial WG (32) warga  Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku ini berhasil diamankan Pada Rabu, 17 Januari 2024, sekira pukul 19.30 WIB dikediamannya di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 27 April 2024

"Penangkapan pelaku berawal ini berawal adanya laporan ke Polsek Pamanukan tentang adanya orang yg diduga kuat telah mengedarkan obat keras tanpa ijin. Kemudian unit Reskrim Polsek Pamanukan meneruskan informasi tersebut  dan berkoordinasi dengan Siaga Satres Narkoba Polres Subang," ucap Heri, Pada Senin, 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, sesuai arahan Kapolres Subang untuk segera menindak lanjuti informasi tersebut, sehingga siaga Sat Res Narkoba Polres Subang bersama anggota unit reskrim Polsek Pamanukan melakukan penangkapan terhadap orang yang sesuai informasi yang disampaikan. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 26 April 2024

"Pelaku ini ditangkap di kediamannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Tramadol Hci, yang merupakan sisa dari obat yg sudah terjual sebelumnya,. Juga sebuah tas selempang warna hitam, " ucap Heri. 

Ia menyebut, tersangka ini ditangkap karena terbukti mengedar  obat-obatan keras tanpa ijin edar dan  diedarkan di Sekitar lingkungannya (Sukasari)

Halaman Selanjutnya
img_title