Pengedar Obat Terlarang di Subang Diringkus Polis

Penangkapan pengedar obat terlaran di Subang
Sumber :

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 )  Undang Undang Nomor 17  Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Tegas Heri. 

Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 15 April 2024

Ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan  bersama-sama, dalam memberantas peredaran Narkoba di wil Kab. Subang.