Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?
- Pixabay
Purwasuka – Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai awal tahun depan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip dari Viva.co.id.
Kenapa PPN Dinaikkan?
Pemerintah menjelaskan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik, terutama menghadapi gejolak ekonomi dunia.
Selain itu, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.
Namun, kenaikan ini dilakukan secara selektif. Pemerintah berusaha menjaga daya beli masyarakat dengan membatasi penerapan tarif baru pada barang dan jasa tertentu, terutama yang tergolong mewah atau premium.