Cara Mudah Validasi NIK-NPWP, Tidak Ribet
Purwasuka – Saat ini pemerintah melalui Ditjen Pajak telah melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP. Dengan begitu, setiap data NIK akan terhubung dengan NPWP. Selain itu, pembayaran pajak pun bisa menggunakan data NIK.
Kebijakan ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).
Namun demikian, sinkronisasi data NIK dengan NPWP ini bukan diartikan setiap pemegang NIK atau KTP bajak dikenakan pajak. Ditjen Pajak menyebut, sinkronisasi NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan.
Lalu bagaimana cara mengetahui NIK yang kita miliki sudah terhubung dengan NPWP? Melalui akun Twiternya, Ditjen Pajak menjelaskan bagaimana cara validasi NIK-NPWP.
Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP format 15 digit sebelum PMK tersebut berlaku, akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri. Setelah dinyatakan valid, maka NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.
Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan dengan melakukan login pada kanal DJP Online. Jika berhasil Login dengan input NIK sebagai username, maka NIK kamu sudah tersinkronisasi.