Cara Mudah Validasi NIK-NPWP, Tidak Ribet

Cara validiasi NIK-NPWP
Sumber :

Purwasuka – Saat ini pemerintah melalui Ditjen Pajak telah melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP. Dengan begitu, setiap data NIK akan terhubung dengan NPWP. Selain itu, pembayaran pajak pun bisa menggunakan data NIK.

Disdukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92 Ribu Lebih NIK Orang Meninggal Dunia

Kebijakan ini ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui undang-undang ini, pemerintah mengatur kebijakan tentang perubahan identitas wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan, agar tercipta data tunggal antara kependudukan dengan perpajakan individu (single identification number).

Kemenhub Syaratkan STNK Motor dan KTP Harus Sesuai di Program Mudik Gratis KA

Namun demikian, sinkronisasi data NIK dengan NPWP ini bukan diartikan setiap pemegang NIK atau KTP bajak dikenakan pajak. Ditjen Pajak menyebut, sinkronisasi NIK dengan NPWP ini bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan.

Lalu bagaimana cara mengetahui NIK yang kita miliki sudah terhubung dengan NPWP? Melalui akun Twiternya, Ditjen Pajak menjelaskan bagaimana cara validasi NIK-NPWP.

Marc Klok Antusias Ikut Pemilu 2024

Bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP format 15 digit sebelum PMK tersebut berlaku, akan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri. Setelah dinyatakan valid, maka NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP.

Wajib Pajak bisa melakukan pengecekan dengan melakukan login pada kanal DJP Online. Jika berhasil Login dengan input NIK sebagai username, maka NIK kamu sudah tersinkronisasi.

Halaman Selanjutnya
img_title