Disdukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92 Ribu Lebih NIK Orang Meninggal Dunia

Ilustrasi NIK Orang Meninggal
Sumber :

Purwasuka – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan mulai menonaktifkan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) mulai awal pekan depan.

Kemenhub Syaratkan STNK Motor dan KTP Harus Sesuai di Program Mudik Gratis KA

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan pada tahap awal NIK dinonaktifkan di antaranya penduduk Jakarta yang meninggal dunia dan warga wilayah yang RT-nya sudah dihapus.

"Sementara yang dinonaktifkan itu untuk yang sudah meninggal dunia dan RT sudah tidak ada. Baru minggu ini kami ajukan ke Kemendagri. Nanti mungkin minggu depan sudah dilakukan penonaktifan," ungkap Budi Awaludin dikutip dari PMJnews.com, Jumat (19/4/2024).

KPU Sebut 71 Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia, 4.500 Orang Sakit

Setelah proses tahap awal tersebut selesai, lanjut Budi, Dukcapil akan langsung mengajukan penonaktifan NIK warga Jakarta yang kini tinggal di luar daerah. Namun, belum diketahui jumlah NIK yang akan dinonaktifkan dan kapan proses pengajuannya.

"Nanti akan ada tahap selanjutnya, misalnya mereka yang sudah tinggal di luar DKI Jakarta. Jadi tahapan selanjutnya setelah tahapan ini selesai," tuturnya.

Sempat Pingsan di TPS, Seorang Pemilih di Purwakarta Tewas Saat Akan Mencoblos

Pada kesempatan yang sama, Budi juga mempersilakan warga yang terdampak penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengajukan keberatan. Permohonan itu dapat diajukan ke posko pengaduan di kantor kelurahan domisili masing-masing.

"Mereka bisa langsung datang ke kelurahan bagian layanan dukcapil. Nanti ada petugas kami, dan kami akan hubungi RT/RW untuk melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," tukasnya.