Kemenhub Syaratkan STNK Motor dan KTP Harus Sesuai di Program Mudik Gratis KA

Program Mudik Gratis KA
Sumber :
  • Freepik

Purwasuka – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan kendaraan sepeda motor yang akan mengikuti program mudik gratis melalui transportasi kereta api harus sesuai STNK dengan identitas KTP pemiliknya.

Disdukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92 Ribu Lebih NIK Orang Meninggal Dunia

"Yang diperbolehkan adalah KTP asli, STNK asli, KK (Kartu Keluarga) asli dengan satu identitas," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub, Arif Anwar di Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Menurut Arif, pihaknya hanya akan melayani mudik motor gratis jika motor tersebut memiliki surat-surat lengkap seperti STNK yang sesuai dengan identitas pemiliknya atau yang membawa kendaraan tersebut.

Buka Penerimaan Polisi Baru, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut Arif menambahkan, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. Salah satunya kehilangan sepeda motor.

"Misalkan motornya atas nama istrinya, kan KTP istri juga ada bahkan di kartu keluarganya juga ada nama istrinya," ujarnya.

H-6 Lebaran, 44 Ribu Lebih Pemudik Padati Stasiun Gambir dan Pasar Senen

"Jadi, jangan khawatir kenapa kami meminta KTP asli, KK asli, dan STNK asli dengan satu nama, maksudnya adalah agar tidak disalahgunakan dan memperkecil kemungkinan motor hilang dan sebagainya," sambungnya.

Arif menjelaskan, pentingnya konsistensi antara data pemilik motor yang tercantum dalam STNK, KTP, dan KK untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan.

Halaman Selanjutnya
img_title