Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:02 WIB
Sumber :
- Pixabay
Barang dan Jasa yang Akan Terkena PPN 12 Persen
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa dengan kategori mewah, seperti:
- Layanan kesehatan premium, Rumah sakit dengan layanan VIP.
Baca Juga :
Ambisi Lolos ke Semifinal, Shin Tae-yong dan Pelatih Filipina Sama-sama Incar Kemenangan
- Pendidikan bertaraf internasional, Institusi pendidikan dengan biaya tinggi.
- Konsumsi listrik besar, Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 VA.
- Makanan dan bahan makanan mewah, Beras premium, buah impor, ikan seperti salmon dan tuna, daging wagyu atau kobe.
- Barang mewah lainnya, Elektronik (TV, kulkas), kendaraan bermotor, pakaian fesyen, hingga tanah dan bangunan.
Halaman Selanjutnya
Produk digital seperti streaming film, aplikasi, dan game online juga akan masuk dalam kategori ini.