Pensiun Dini Massal! PNS Dikasih Dua Pilihan, Apa Saja?

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sumber :
  • Freepik.com

Purwasuka – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menjadi sorotan, pasalnya RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal bagi para PNS.

Soal Hasil Pemilu 2024, Ketua MUI Purwakarta Sampaikan Ini

Pensiun dini massal bagi PNS itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Diketahui, ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

“Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai,” bunyi pasal 87 ayat 5 RUU ASN.

KCD Wilayah IV Bantah Adanya Pungli Soal Penerbitan SK KGB

Sebelum aturan itu dibahas, pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang akan berakhir masa kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu hingga 10 tahun ke depan.

Abdullah Azwar Anas, Menteri Pemberdayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), mengatakan pendataan itu selesai paling lambat bulan ini.

Duh! Guru ASN PPPK di Purwakarta Diduga Kena Pungli Saat Urus SK KGB di KCD Wilayah IV

“Kita sedang membuat proyeksi sebetulnya, 5-10 tahun ke depan, Insya Allah Desember ini sudah selesai datanya, terkait data tadi, berapa yang pensiun berapa yang berhenti, berapa yang meninggal dari seluruh ASN yang ada,” kata Azwar, Selasa (20/12/2022), dikutip dari CNBC Indonesia.

Azwar mengatakan, setelah proyeksi itu selesai, pemerintah akan memberikan dua pilihan bagi mereka. Yang pertama apakah mereka akan tetap melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas pensiunnya tercapai, dan yang kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini.

Halaman Selanjutnya
img_title