Terkait Pungli, 90 Pegawai KPK Disidang Etik

Gedung KPK
Sumber :

"Semua dikenakan Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas No 3/2021., yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam pelaksanaan tugas untuk kepentingan pribadi," terangnya.

Duh! Guru ASN PPPK di Purwakarta Diduga Kena Pungli Saat Urus SK KGB di KCD Wilayah IV