KPU Sebut 668 TPS di Empat Provinsi Bakal Gelar Pemungutan Suara Susulan Karena Ini
Purwasuka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan berdasarkan hasil monitoring setidaknya ada 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal melakukan pemungutan suara susulan.
"Terdapat 668 TPS di lima kabupaten kota pada empat provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Rabu (14/2/2024).
Hasyim menjelaskan, TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan tersebar di Demak, Batam, Paniai, Puncak Jaya, dan Jaya Wijaya. Hal ini disebabkan berbagai kendala teknis.
"Pertama, Demak, Jawa Tengah ada 108 TPS. Karena ada banjir dan masih menggenangi 10 desa di Kabupaten Demak. Kedua Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, ada delapan TPS karena kekurangan surat suara," tuturnya.
"Ketiga Kabupaten Paniai Papua Tengah 92 TPS dan (keempat) Kabupaten Puncak Jaya 456 TPS, dua-duanya ada di Provinsi Papua Tengah. Kelima, Jayawijaya, Provinsi Papua pegunungan ada empat TPS karena gangguan keamanan," sambungnya.
Sebagaii informasi, dari data KPU RI tercatat jumlah TPS untuk Pemilu 2024 sebanyak 823.220 titik. Adapun rinciannya sebanyak 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS di luar negeri.