KPU Subang Optimis Gugatan Jimat-Aku Ditolak MK

Jajaran KPUD dan Bawaslu Subang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Gugatan money politic dan pemalsuan dokumen yang diadukan Paslon nomor urut 1, Ruhimat-Aceng Kudus (Jimat-Aku), ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Paslon nomor urut 2, Reynaldi-Agus Masykur, dalam Pilkada 2024 tinggal menunggu putusan sela. Rencananya, putusan tersebut akan digelar pada 11-13 Februari 2025.

5 Pilihan Hotel Minimalis di Subang Harga Terjangkau

Menanggapi hal tersebut, pihak KPUD Subang sangat optimis bahwa gugatan dari Paslon nomor urut 1 tersebut akan ditolak oleh MK.

Alasannya, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dibuktikan secara valid.

Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai

"Mengenai gugatan pemalsuan dokumen tentang usia, kami sudah klarifikasi ke pihak sekolah, kampus, dan pihak terkait seperti pengadilan. Saya pikir itu sudah sangat cukup untuk membuktikan bahwa Reynaldi tidak melanggar administrasi saat mendaftarkan diri menjadi calon Bupati di Pilkada 2024," ujar Ketua KPUD Subang, Abdul Muhyi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 21 Januari 2025.

Tidak hanya melakukan klarifikasi, Muhyi juga menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti pendukung, seperti foto dan dokumen lainnya. 

Pesona 7 Curug Terindah di Subang Jadi Destinasi Wisata Alam Menyegarkan

Dengan bukti tersebut, ia mengaku yakin 100 persen bahwa gugatan dari Paslon nomor urut 1 akan ditolak oleh MK.

Kuasa Hukum KPUD Subang, Andi Wijaya, menjelaskan bahwa tahun kelahiran Reynaldi yang benar adalah 1996, bukan 1997. 

Halaman Selanjutnya
img_title