Dewas KPK: Pungli Itu di Tiga Rumah Tahanan

Gedung KPK
Sumber :

Purwasuka – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK terjadi di tiga rumah tahanan.

Terlibat Pungli di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya

"Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Karenanya, Syamsuddin menjelaskan Dewas KPK membagi kasus pungli rutan menjadi sembilan berkas dan saat ini telah memeriksa enam berkas perkara.

Begini Cara Saber Pungli Pungli Purwakarta Berantas Pungutan Liar di Wilayahnya

Sementara tiga berkas perkara lainnya masih belum ditelaah. Syamsuddin mengatakan dalam tiga berkas sisa tersebut terdapat salah satunya peran dari Kepala Rutan KPK.

Menurut Syamsuddin, dalam enam berkas perkara yang telah diperiksa pihaknya menemukan sejumlah bentuk fasilitas yang diterima para pemberi pungli. Para tahanan diketahui mendapatkan fasilitas memesan makanan hingga dijenguk di luar jam besuk.

Cegah Pungutan Liar, Saber Pungli Lakukan Ini

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," katanya.

Dia menambahkan, uang pungli tersebut juga diterima pelaku melalui rekening pribadi masing-masing. Temuan Dewas sejauh ini mengungkap uang pungli itu dipakai untuk keperluan sehari-hari pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title