Ali Fikri Pastikan Penyidik Tak Terlibat Pungli Rutan di Rutan KPK
- KPK
Purwasuka – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungli dari tahanan mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah. Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terjadi sejak 2018. Nilainya jutaan ruoiah hingga ratusan juta rupiah dan melibatkan puluhan pegawai di Rutan KPK.
Namun demikian, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya mendukung bersih-bersih dari kasus tersebut. Ia juga memastikan kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri dikutip dari dialog bersama PRO 3 RRI, Sabtu (13/1/2024) kemarin.
Ditegaskan Ali, pegawai tetap KPK tidak pernah melakukan pungutan liar. Sebab, mereka punya kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Dewas KPK akan segera menyidangkan etik 93 pegawai. Ini terkait pungli di Rutan KPK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah. KPK juga telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta. Namun, pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan.
"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ungkapnya.
Diketahui, KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1. Lalu Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.