Dewas KPK Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron-Alex Marwata

Gedung KPK
Sumber :

Purwasuka – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata.

Mantan Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

"Ada dua pimpinan, NG sama AM. Tapi ini namanya baru pengaduan. Baru diklarifikasi, belum tentu benar," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Laporannya itu, (NG dan AM) itu menggunakan pengaruhnya-lah," sambungnya.

Kasus Korupsi, Sidang Perdanan SYL Akan Digelar 28 Februari 2024

Albertina mengatakan, aduan terhadap Nurul Ghufron dan Alexander Marwata tidak berhubungan dengan penanganan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di KPK.

"Beda-beda. Masih di lingkup Kementan, tapi berbeda, pengaduannya juga berbeda," ucapnya.

Terkait Pungli, 90 Pegawai KPK Disidang Etik

Menurut Albertina, pendalaman pelanggaran etik ini masih tahapan klarifikasi. 

"Itu kan belum sidang, masih klarifikasi. Ini kan baru klarifikasi ya. Tanggalnya belum, dalam bulan ini (sidang)," tukasnya.