Mantan Mentan SYL Didakwa Terima Uang Gratifikasi Rp 44,5 Miliar

Syahrul Yasin Limpo atau SYL
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

Selain keudanya, ada juga Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang ikut sidang dalam kasus yang sama.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan SYL bersama eks dua pejabat Kementan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya.

Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ungkap JPU KPK.

JPU mengatakan, pejabat eselon satu bersama jajarannya tersebut telah memberikan, membayar atau menerima uang untuk memenuhi kabutuhan pribadi terdakwa dan keluarganya.

Kasus Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Tersangka Termasuk Karutan

Total 'upeti' yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar. Uang itu diperolehnya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,00," tuturnya.