Kasus Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Tersangka Termasuk Karutan

Penahanan tersangka pungli rutan KPK
Sumber :
  • Youtube KPK

Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan KPK. Belasan orang itu terdiri dari Kepala Rutan hingga pegawai negeri yang diperbantukan (PNYD).

Viral! Siswa SD di Tanjungpinang Dikeluarkan Pihak Sekolah Usai Komplain Hadiah Lomba Diminta 50 Persen

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan para tersangka akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 15 Maret-3 April 2024.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Maret 2024 sampai 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," ungkap Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Wali Kota Terpilih Farhan Bakal Libatkan KPK: Harus Transparan dan Bebas Intervensi

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pungli di Rutan KPK ini terjadi terstruktur sejak 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, besaran uang pungli yang didapat mencapai Rp6,3 miliar.

Adapun 15 tersangka pungli Rutan KPK tersebut di antaranya:

Rio Reifan Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tersandung Kasus Narkoba

1. Karutan KPK Cabang KPK bernama Achmad Fauzi (AF)

2. PNYD petugas cabang rutan KPK 2018-2022, Hengki (HK)

Halaman Selanjutnya
img_title