Usut Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • KPK

Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Windy Yunita Bestari Usman alias Windy Idol ke luar negeri.

Rocky Gerung Sebut Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Gempa Politik di Akhir Tahun

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan Windy dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan per 21 Maret 2024. Hal ini dilakukan agar tersangka dapat memenuhi panggilan tim penyidik KPK setiap kali keterangannya dibutuhkan.

"Tentu pencegahan ini kami lakukan sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara," ujar Ali Fikri dikutip pada Kamis (28/3/2024).

KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Suap PAW DPR RI

Menurut Ali, perkembangan kasus TPPU Hasbi Hasan sampai pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Mereka yang sudah dipanggil dalam kasus dugaan TPPU itu antara lain Windy Idol, Nuriati, dan Hamka Hasan alias Kam. Hamka merupakan adik kandung dari Hasbi Hasan.

"Kemarin ketiganya hadir," ucapnya.

Desa Kiarapedes Purwakarta Resmi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2024

Dalam pemeriksaan itu, lanjut Ali, tim penyidik mengonfirmasi aset-aset yang sudah disita dari Hasbi Hasan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang baru berupa suap-menyuap.

Halaman Selanjutnya
img_title