Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam

Ilustrasi suap
Sumber :
  • Freepik

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah [2] ayat 188, bahwa Allah melarang umat Islam untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim. Suap kepada hakim merupakan tindakan yang dapat merusak sistem peradilan dan mengancam keadilan bagi semua orang. 

Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Persaudaraan Sesama Makhluk Allah

Artinya; "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." 

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah 

Teks Khutbah Jumat: Etika Menyampaikan Pendapat dan Debat

Menurut Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir as-Sam'ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], halaman 190 mengatakan ayat ini melarang umat Islam untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim. 

Artinya; "Dan firman Allah [(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim], dikatakan pengertiannya; dan janganlah kamu bawa harta tersebut kepada para hakim, yaitu janganlah kamu menyuap dan bersekongkol dengan mereka, sehingga mereka memutuskan hukum untukmu dengan kezaliman." 

Teks Khutbah Jumat: Larangan Saling Mengejek dan Menghina

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah 

Pada sisi lain, hadits Rasulullah menyampaikan nasihat dan peringatan keras terhadap pemberi, penerima dan perantara suap bahwa perbuatan tersebut akan mendapatkan laknat Allah swt. Rasulullah saw bersabda:

Halaman Selanjutnya
img_title