Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam

Ilustrasi suap
Sumber :
  • Freepik

Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Nihayah al-Zain  (Lebanon: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2008), halaman 419 mengatakan bahwa dalam hukum Islam, hukum memberikan, menerima, dan menjadi perantara suap termasuk perbuatan yang diharamkan syariat. Pasalnya, perbuatan tersebut sama saja membantu perbuatan maksiat.

Teks Khutbah Jumat: Strategi Setan Goda Manusia

Artinya; "Menerima suap itu haram, dan suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar ia memutus perkara dengan tidak adil atau agar ia menahan diri dari memutus perkara dengan adil. Memberikan suap juga haram karena itu adalah bantuan untuk melakukan kemaksiatan." 

Sementara itu Menurut Muhammad Salim Bafadhal, dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq, halaman 100 hukum memberikan suap kepada hakim atau hadiah kepadanya adalah haram. Suap (risywah) dalam Islam digolongkan sebagai perbuatan dosa besar (kabair) yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat Allah.   

Teks Khutbah Jumat: Ramadhan Kesempatan Menyucikan Diri

Islam melarang suap karena suap dapat merusak keadilan dan menimbulkan kerusakan. Dalam Islam, keadilan termasuk pilar penting, yang tidak boleh diabaikan. Pun keadilan harus ditegakkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum.  

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah Dengan tindakan suap, maka akan dapat membuat hakim tidak adil dalam memutuskan perkara. 

Teks Khutbah Jumat: Jauhi Sifat Malas

Hakim yang menerima suap dapat memutus perkara dengan batil, atau dapat memberikan keputusan yang merugikan salah satu pihak dalam perkara. Simak penjelasan Muhammad Salim Bafadhal berikut;

Artinya; "Barang siapa memberikan suap kepada hakim atau penguasa, atau memberikan hadiah kepadanya, maka jika pemberian itu dimaksudkan agar hakim tersebut memutus perkaranya dengan tidak benar, atau agar hakim tersebut memberikan sesuatu yang tidak ia berhak, atau agar hakim tersebut menyakiti seorang Muslim, maka fasiklah pemberi suap, pemberi hadiah, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara suap tersebut." 

Halaman Selanjutnya
img_title