Hukum Menerima Angpao Imlek Bagi Seorang Muslim
Jumat, 10 Januari 2025 - 13:31 WIB
Sumber :
VIVAPurwasuka – Tinggal menghitung hari, masyarakat Tionghoa tak terkecuali di Indonesia akan merayakan perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Pada tahun ini, perayaan Imlek jatuh pada Rabu, 29 Januari 2025.
Biasanya masyarakat Tionghoa terutama yang beragama Konghucu akan merayakannya dengan berbagai kegiatan, salah satunya membagi amplop atau angpao yang berisi sejumlah uang.
Baca Juga :
300 Tahun Kelenteng Bio Kwan Tee Koen Karawang, Situs Heritage yang Menyambut Imlek dengan Keindahan
Lalu, apakah boleh seorang Muslim menerima hadiah angpao tersebut dari saudaranya yang merayakan Imlek?
Hukum seorang Muslim Menerima Angpao Imlek
Baca Juga :
Jelang Imlek, Rahasia Harmoni 100 Tahun Lebih: Vihara Budi Asih dan Sekolah di Purwakarta
Pertanyaan mengenai kebolehan seorang muslim menerima angpao saat perayaan imlek selalu menjadi pertanyaan yang sering terdengar saat perayaan Imlek.
Halaman Selanjutnya
Dilansir VIVA Purwasuka dari YouTube Al Bahjah TV, Jumat, 10 Januari 2025, Buya Yahya sempat mendapatkan pertanyaan demikian dari salah seorang jamaahnya.