Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam

Ilustrasi suap
Sumber :
  • Freepik

Artinya: "Rasulullah saw melaknat pemberi suap dan penerima suap" 

Teks Khutbah Jumat: Ramadhan Kesempatan Menyucikan Diri

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa menerima, memberi, dan perantara suap hukumnya haram. Perbuatan tersebut tindakan yang dilaknat oleh Allah swt. Hal ini karena suap termasuk dalam kategori perbuatan yang merusak keadilan. 

Suap juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Semoga kita diberi kesadaran untuk tidak melakukan tindakan suap dan terhindar dari dosa. Amin.

Teks Khutbah Jumat: Jauhi Sifat Malas