Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam
Jumat, 22 Desember 2023 - 09:24 WIB
Sumber :
- Freepik
Artinya: "Rasulullah saw melaknat pemberi suap dan penerima suap"
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa menerima, memberi, dan perantara suap hukumnya haram. Perbuatan tersebut tindakan yang dilaknat oleh Allah swt. Hal ini karena suap termasuk dalam kategori perbuatan yang merusak keadilan.
Suap juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Semoga kita diberi kesadaran untuk tidak melakukan tindakan suap dan terhindar dari dosa. Amin.