Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam
- Freepik
Purwasuka – Teks khutbah jumat 22 Desember 2023 kali ini akan membahas larangan praktik suap dalam Islam.
Sebagaimaan diketahui, Islam melarang seorang Muslim untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk di dalamnya adalah suap. Suap merupakan tindakan yang tidak adil dan melanggar hukum.
Pasalnya, suap dapat menyebabkan orang yang disuap melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, seperti memberikan keputusan yang tidak adil atau mengeluarkan izin yang tidak sesuai dengan peraturan.
Teks Khutbah Jumat: Larangan Praktik Suap dalam Islam.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Puji dan syukur pada Allah swt yang telah memberikan kita kesempatan dan kesehatan, sehingga bisa melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Shalawat dan salam pada Rasulullah saw, yang akan mengantarkan kita pada syafaat kelak.
Selanjutnya, kita dianjurkan untuk bertakwa kepada Allah. Pasalnya, hanya takwa dan iman yang menyelamatkan manusia di dunia dan akhirat kelak.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Pada kesempatan kali ini, khatib akan menyampaikan materi tentang larangan suap dalam Islam. Suap, dalam bahasa Arab disebut dengan "risywah".
Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap pengertian suap yaitu tindakan memberikan uang dan barang atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan atau minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Budaya suap di masyarakat Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Fenomena ini terjadi di berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari sektor birokrasi, pendidikan, ekonomi, politik, hingga pelayanan publik.
Ada berbagai faktor yang menyebabkan budaya suap marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah faktor mentalitas masyarakat yang permisif terhadap korupsi. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang menganggap suap sebagai hal yang wajar dan biasa dilakukan.
Faktor lain penyebab budaya suap tak kunjung usai adalah lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Kondisi ini didukung sistem birokrasi Indonesia yang berbelit-belit. Hal ini membuat masyarakat merasa perlu memberikan suap agar urusannya bisa cepat diselesaikan.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Syekh Nawawi Al-Bantani, dalam kitab Nihayah al-Zain (Lebanon: Dar al-Kutub al-Islamiyah, 2008), halaman 419 mengatakan bahwa dalam hukum Islam, hukum memberikan, menerima, dan menjadi perantara suap termasuk perbuatan yang diharamkan syariat. Pasalnya, perbuatan tersebut sama saja membantu perbuatan maksiat.
Artinya; "Menerima suap itu haram, dan suap adalah apa yang diberikan kepada hakim agar ia memutus perkara dengan tidak adil atau agar ia menahan diri dari memutus perkara dengan adil. Memberikan suap juga haram karena itu adalah bantuan untuk melakukan kemaksiatan."
Sementara itu Menurut Muhammad Salim Bafadhal, dalam kitab Is’ad al-Rafiq Syarh Sulam al-Taufiq, halaman 100 hukum memberikan suap kepada hakim atau hadiah kepadanya adalah haram. Suap (risywah) dalam Islam digolongkan sebagai perbuatan dosa besar (kabair) yang dapat menyebabkan pelakunya mendapat laknat Allah.
Islam melarang suap karena suap dapat merusak keadilan dan menimbulkan kerusakan. Dalam Islam, keadilan termasuk pilar penting, yang tidak boleh diabaikan. Pun keadilan harus ditegakkan dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam bidang hukum.
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah Dengan tindakan suap, maka akan dapat membuat hakim tidak adil dalam memutuskan perkara.
Hakim yang menerima suap dapat memutus perkara dengan batil, atau dapat memberikan keputusan yang merugikan salah satu pihak dalam perkara. Simak penjelasan Muhammad Salim Bafadhal berikut;
Artinya; "Barang siapa memberikan suap kepada hakim atau penguasa, atau memberikan hadiah kepadanya, maka jika pemberian itu dimaksudkan agar hakim tersebut memutus perkaranya dengan tidak benar, atau agar hakim tersebut memberikan sesuatu yang tidak ia berhak, atau agar hakim tersebut menyakiti seorang Muslim, maka fasiklah pemberi suap, pemberi hadiah, penerima suap, dan orang yang menjadi perantara suap tersebut."
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah [2] ayat 188, bahwa Allah melarang umat Islam untuk memakan harta sesamanya dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim. Suap kepada hakim merupakan tindakan yang dapat merusak sistem peradilan dan mengancam keadilan bagi semua orang.
Artinya; "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Menurut Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir as-Sam'ani, jilid II, [Riyadh, Darul Wathan, 1997], halaman 190 mengatakan ayat ini melarang umat Islam untuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil, termasuk dengan cara menyuap hakim.
Artinya; "Dan firman Allah [(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim], dikatakan pengertiannya; dan janganlah kamu bawa harta tersebut kepada para hakim, yaitu janganlah kamu menyuap dan bersekongkol dengan mereka, sehingga mereka memutuskan hukum untukmu dengan kezaliman."
Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah
Pada sisi lain, hadits Rasulullah menyampaikan nasihat dan peringatan keras terhadap pemberi, penerima dan perantara suap bahwa perbuatan tersebut akan mendapatkan laknat Allah swt. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: "Rasulullah saw melaknat pemberi suap dan penerima suap"
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa menerima, memberi, dan perantara suap hukumnya haram. Perbuatan tersebut tindakan yang dilaknat oleh Allah swt. Hal ini karena suap termasuk dalam kategori perbuatan yang merusak keadilan.
Suap juga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Semoga kita diberi kesadaran untuk tidak melakukan tindakan suap dan terhindar dari dosa. Amin