Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis
- humas.polri.go.id
Purwasuka – Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja program Ferienjob ke Jerman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 600 juta rupiah," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
"Kemudian pasal 81 UU nomor 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 15 miliar rupiah," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang kerja program Ferienjob ke Jerman.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka itu berada di Jerman masing-masing berinisial ER dan A.
"(Dua tersangka kasus TPPO modus magang di Jerman) Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO," ujar Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4/2024).