Korban TPPO di Jerman, Polri: Dipekerjakan Sebagai Kuli

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro
Sumber :

Purwasuka – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap beberapa korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program Ferienjob ke Jerman dipekerjakan secara ilegal sebagai kuli.

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

"Yang kita dapatkan keterangan. Mereka sebagai tukang angkat-angkat bahasanya di Indonesia sebagai kuli," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Djuhandhani, para mahasiswa yang diberangkatkan untuk magang tidak sesuai dengan jurusannya. Mereka malah bekerja sebagai tukang angkat barang.

Kasus TPPO di Jerman, Polri Minta Pihak Kampus Pantau Mahasiswa Magangnya

"Kita hubungkan dari proses penyidikan yang kita dapatkan, mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu," tuturnya.

Menurut Djuhandhani, para mahasiswa dijanjikan dapat mengonversi hasil magang dengan 22 sistem kredit semester (SKS) hingga gaji sekitar Rp30 juta. Namun, jumlah uang tersebut masih pendapatan kotor.

24 Daftar Negara Lolos Euro 2024 di Jerman Beserta Pembagian Grupnya

"Gajinya mereka menerima sekitar Rp30 juta, tapi itu ada pemotongan penginapan dan sebagainya termasuk biaya-biaya kehidupan sehari-hari yang cost-nya di Jerman cukup tinggi," terangnya.

"Sehingga rata-rata mahasiswa malah rugi membayar talangan malah sampai saat ini banyak yang masih bayar talangan yang oleh universitas tawarkan mereka ke Jerman, tidak mendapat untung tapi malah nyiapkan utang di Indonesia," imbuhnya.