Bareskrim Polri Sebut Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO

Pelanggaran pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia
Sumber :
  • ist

Purwasuka – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Begini Cara Polisi di Purwakarta Cek Kecurangan SPBU Jelang Lebaran

"Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepad.a Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," tukasnya.

Panwascam Cipunagara Pastikan Penghitungan Suara Berjalan Transparan

Diberitakan sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

Halaman Selanjutnya
img_title