Panwaslu Darangdan Purwakarta Pastikan Telah Awasi Pemilu 2024 Secara Ketat
Purwasuka – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta pastikan telah melakukan pengawasan secara ketat pada tiap tahapan Pemilu 2024.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran Pengawas dari awal tahapan Pemilu hingga pencoblosan (pungut hitung) dan Pleno penetapan hasil rekapitulasi.
Sehingga, Panwaslu Darangdan memastikan setiap tahapan hingga hasil rekapitulasi pada Pleno tingkat PPK Darangdan dipastikan menghasilkan hasil Pemilu yang dapat diterima semua pihak terutama Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
"Pleno rekapitulasi hasil pungut hitung tingkat Kecamatan Darangdan sudah dilaksanakan pada 18 Februari hingga penutupannya pada 25 Februari 2024. Dan berkat kerja keras pengawasan seluruh jajaran Panwaslu Darangdan dimulai dari Pengawas TPS, PKD bahkan laporan maupun koreksi dari masyarakat, pleno hasil rekapitulasi tingkat PPK Darangdan dapat diselsaikan secara baik dan hasilnya insyaalah dapat diterima seluruh pihak terutama peserta Pemilu" terang Ketua Panwaslu Darangdan Joko Sulistianto didampingi Kordiv HP2HM Memet Supriadi dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelsaian Sengketa, Kustari. Jumat, 29 Maret 2024.
Kendati demikian, lanjut Joko yang juga merangkap sebagai Kordiv SDM itu pun tidak menampik dalam rangkaian Pemilu 2024 tersebut terdapat sejumlah permasalahan baik sengketa Pemilu hingga dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun peserta Pemilu. Namun hal tersebut dapat diselsaikan secara musyawarah dan disepakati semua pihak.
"Permasalahan pasti ada, baik di tahapan kampanye maupun dipungut hitung, namun atas kerjasama dan dukungan semua pihak, semua permasalahan dapat terselsaikan dengan baik dan diproses sesuai undang-undang Pemilu." Ungkapnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2HM) Memet Supriadi menambahkan, pada tahapan rekapitulasi hasil pungut hitung tidak terlepas dari kesalahan atau kekeliruan penjumlahan/penempatan angka. Namun hal itu dapat diperbaiki dan diselsaikan hingga dapat disepakati oleh saksi Parpol peserta Pemilu.