Bareskrim Polri Sebut Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO
Senin, 11 Maret 2024 - 08:35 WIB
Sumber :
- ist
"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).
Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.
"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.