Usut Kasus TPPO Modus Kerja di Jerman, Polri Gandeng Kemendikbud dan KBRI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • humas.polri.go.id

PurwasukaBareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferienjob. Program itu melibatkan 33 universitas di Indonesia dan sudah memberangkatkan 1.047 mahasiswa.

Polisi: Tersangka TPPO Mahasiswa Magang di Jerman Dijerat Pasal Berlapis

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini seluruh korban mahasiswa ada di Indonesia. Pasalnya, program itu selesai pada akhir tahun lalu.

"Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (23/3/2024).

Korban TPPO di Jerman, Polri: Dipekerjakan Sebagai Kuli

Dalam perkara itu, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

Menurut Trunoyudo, Bareskrim Polri saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk mendalami perkara itu. Salah satunya dengan Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

Kasus TPPO di Jerman, Polri Minta Pihak Kampus Pantau Mahasiswa Magangnya

"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik, tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengan pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.

Halaman Selanjutnya
img_title