Kasus TPPO di Jerman, Polri Minta Pihak Kampus Pantau Mahasiswa Magangnya
Purwasuka – Bareskrim Polri memberikan imbauan kepada seluruh universitas di Indonesia pasca pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus Ferienjob ke Jerman.
"Agar jangan mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Imbauan pertama, Djuhandhani meminta kepada pihak universitas agar tak mudah tergiur dengan program magang di luar negeri dengan iming-iming bisa menaikkan akreditasi kampus.
Kedua, lanjut Djuhandhani, pihak kampus disarankan untuk selalu mengecek pelaksanaan program magang tersebut dan kondisi para mahasiswa di luar negeri.
"Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas. Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan manakala ada penawaran hal yang serupa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus kerja di Jerman.
Adapun kelima pelaku itu berinisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60). Mereka dijadikan tersangka dalam eksploitasi mahasiswa yang bekerja secara ilegal melalui program Ferienjob.