Polisi: Berkas Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara
Sumber :

Purwasuka – Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara Yudha Arfandi, tersangka kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara ke kejaksaan.

Raih Omset Rp 30 M, Tiga Operator Judi Online di Depok Ditangkap Polisi

"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 (kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara) ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ade Ary, saat ini Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka.

Geger, Warga Kalideres Temukan Mortir Aktif, Polisi: Buatan Yugoslavia dan Sudah Lama

"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut pria berinisial YA (33), tersangka kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) disangkakan dengan Pasal 340 KUHP.

Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus kematian Dante.

"Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title