Oknum TNI Tersangka Pembunuhan di Deliserdang Terancam Hukuman Mati
Purwasuka - Seorang anggota TNI berinisial Serka HS telah ditangkap oleh Pomdam I Bukit Barisan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyekapan yang berujung pada pembunuhan Andreas Sianipar (44), mantan anggota TNI.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, mengungkapkan bahwa HS telah diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu setelah bukti dan keterangan saksi menguatkan keterlibatannya.
“HS terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Penahanan dilakukan untuk menghindari kemungkinan penghilangan barang bukti,” jelas Rio saat konferensi pers di Markas Kodam I Bukit Barisan, Medan, Jumat (27/12/2024) dikutip dari Viva.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Selain HS, Polrestabes Medan telah menahan tiga pelaku sipil lainnya, yaitu CJS (23) warga Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dugaan sementara, kasus ini berawal dari perselisihan terkait rental mobil. Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan menyatakan, “Motif kasus ini diduga terkait mobil rental yang tidak dikembalikan korban. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan antara tiga pelaku sipil dan oknum TNI.” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 11 Desember 2024 oleh Nikolas Putra Stein Sianipar. Ia melaporkan penyekapan terhadap Andreas Sianipar, yang kemudian ditemukan tewas.