Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Maju Jadi Caleg DPRD Jabar, Ini Tanggapan KPU

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Sumber :
  • Diskominfo Kabupaten Purwakarta

PurwasukaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menanggapi Anne Ratna Mustika yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta yang maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat (Caleg DPRD Jabar).

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana, Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 diatur tentang bakal calon yang profesinya sebagai kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

"Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan," ucap Dian, dilansir dari Jabarnews.com, Sabtu (13/05/2023).

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

Surat pengunduran diri tersebut, tambah Dian, harus sudah diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Hal ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dipatuhi,” tegasnya.

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

Dian menguraikan, pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, kepala daerah, misalnya Bupati Purwakarta, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya.

Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU.

"Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian. (Red)