Masuk Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Imbau Ini

Bawaslu Purwakarta Apel Masa Tenang Kampanye di Pemilu 2024
Sumber :

Purwasuka – Bawaslu Kabupaten Purwakarta menggelar Apel Siaga Persiapan Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024, di halaman GOR Stadion Purnawarman, Sabtu 10 Februari 2023.

Hari Ini, KPU Akan Gelar Penetapan Capres Terpilih di Pilres 2024

Sekitar 400 peserta mulai dari Pengawas Tingkat Desa (PKD), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Purwakarta, termasuk sejumlah pimpinan Forkopimda Kabupaten Purwakarta hadir dalam kegiatan Apel Siaga yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Hadir dalam Apel Siaga tersebut diantaranya Komandan Kodim (Dandim) 0619/Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Suparlan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Purwakarta, Yus Djunaedi Rusli.

Keputusan MK Sudah Keluar, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Capres Terpilih

Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Supriyanto mengungkapkan pada masa tenang hingga pemungutan suara, peran pengawas pemilu bakal menjadi sorotan bagi banyak pihak, hal itu berkaitan dengan kualitas kontestasi pemilu.

“Banyak soal yang harus menjadi perhatian pada masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara ini. Mulai saat ini, tugas kita harus bisa memastikan bahwa bahwa praktik politik seperti kampanye sudah tidak ada. Termasuk, sudah tidak ada lagi alat kampanye yang bertebaran,” ujar Yusup Supriyanto dalam keterangannya, Sabtu, 10 Februari 2023.

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Ketua Bawaslu menegaskan bahwa pada saat ini di masa tenang semua jenis alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), baik yang fisik maupun digital harus dicopot dan ditertibkan oleh setiap para peserta pemilu. 

"Semua peserta pemilu harus mencopot APK dan BK yang telah dipasang. Termasuk, perusahaan media harus mencopot/menghentikan iklan kampanye pada medianya masing-masing dan berkaitan dengan akun media sosial yang didaftarkan peserta pemilu pada KPU untuk ditutup," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title