Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan
- Jabarnews
Purwasuka – Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong, berinisial DS (53) Ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024.
Sebelumnya DS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, DS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.1.035.386.182 dari dua tahun tersebut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.
"Berkas sudah P21 (lengkap) dan hari ini Unit Tipidkor Satreskrim Polres Purwakarta melakukan tahap dua kepada Kejari Purwakarta yang berlangsung di kantor Kejari Kabupaten Purwakarta," ucap Edwar, saat dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kapolres menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," Jelasnya.