Berkas Lengkap, Polres Purwakarta Limpahkan Kasus Korupsi Puskesmas Bojong ke Kejaksaan

Penahanan tersangka DS Korupsi Puskesmas Bojong
Sumber :
  • Jabarnews

Kapolres menyebut, selama dua pada 2016 dan 2017 itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka DS. 

Gelar Razia, Saber Pungli Amankan Dua Terduga Juru Parkir Liar di Purwakarta

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi- saksi sebanyak 48 orang saksi. 

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersebut sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya. 

Sekda Purwakarta Apresiasi Kinerja TNI-Polri yang Amankan Arus Mudik Lebaran 2024

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, lakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Personel Polres Purwakarta Bantu Pemudik yang Sakit Saat Terjebak di Tol Cipali

"Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," Ungkap Nana, di Kantor Kejari Purwakarta, Pada Kamis, 22 Februari 2024, petang.  

Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Halaman Selanjutnya
img_title